Komisi VII Pertanyakan Realisasi Program Listrik 35. 000 MW
Komisi VII DPR RI menggelar RDP dengan Dirut PLN Sofyan Basir dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Selasa (26/4) di Komplerk Parlemen, Senayan, Jakarta. Komisi VII mempertanyakan informasi terkini tentang neraca ketenagalistrikan dan infrastruktur distribusi, progres realisasi program listrik 35 ribu Mega Watt, serta upaya-upaya yang dilakukan agar pembangunan pembangkit dapat terealisasi sesuai dengan target yang dicanangkan.
“Apakah program listrik 35 ribu mega watt tidak terlalu muluk, sebab Dirut PLN pernah menyatakan ke DPR bahwa tahun 2019 semua akan beres. Tetapi ternyata selama satu tahun berjalan, 1 persen saja tidak sampai target,” ujar anggota DPR Ramson Siagian.
Lebih lanjut Ramson menanyakan, potensi penyediaan listrik untuk negara ini, apakah sudah sesuai, kalaupun tidak sesuai apa boleh buat karena terjadi perlambatan ekonomi. Sementara untuk yang 7.000 mega watt juga baru 29 persen.“Apakah tahun 2019 masalah ini bisa diselesaikan atau tidak?,” tanya politisi F-Gerindra tersebut.
Sebagai informasi, dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah memandang perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk pembangunan pembangkit 35 ribu MW dan jaringan transmisi sepanjang 46 ribu Km. Pembangunan ini mengutamakan penggunaan energi baru guna mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut, pemerintah pusat memberikan tugas kepada PT. PLN dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan non perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan yang di hadapi.
Dengan memperhatikan pertimbangan itulah, Presiden Joko Widodo menandatangani infrastruktur ketenagalistrikan pada tanggal 8 Januari 2016.
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) adalah kegiatan perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan, yang meliputi segala hal yang berkaitan dengan transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk dan sarana pendukung lainnya. (dep,mp) foto : jaka/hr.